LPPOM MUI Pusat, Solaria Tidak Haram

redaksi
2 Min Read

Direktur LPPOM MUI Pusat, Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel dari berbagai outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diuji dengan menggunakan metode PCR.

Lukman dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat menegaskan bahwa uji sampel tidak terdeteksi DNS babi. “Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNS babi. Oleh karena itu, status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya,” kata Lukman, Jumat (27/11).

Lukman menjelaskan, metode uji metode uji cepat yang digunakan dalam inspeksi mendadak (sidak) tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan, Kalimatan Timur (Kaltim) pada 23 November 2015 bukan untuk menjadi kesimpulan akhir.

Untuk itu, LPPOM   segera melakukan validasi dari temuan tersebut. Hal itu karena ada kemungkinan terjadi kesalahan positif. LPPOM kemudian melakukan uji tes DNA dengan metode PCR untuk menghindari kesalahan.”Terbukti hasil uji PCR, Solaria halal,” tegasnya.

Sebagai informasi, restoran Solaria telah memperoleh sertifikat halal MUI pada Selasa, 3 Desember 2013.  Penyerahan sertifikat halal dilakukan di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2015. Sertifikat halal MUI itu diberikan oleh Koodinator Harian Ketua MUI Pusat KH. Ma’ruf Amin, yang sekarang menjabat Ketua Umum MUI Pusat. [fathur]

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »