Menag: Seruan Ceramah untuk Tiga Kalangan

redaksi
4 Min Read

SUARAMASJID.com| Jakarta–Sejak 28 April lalu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Dalam seruan itu ada sembilan poin yang disampaikan olehnya dan itu, kata Menag, ditujukan kepada tiga kalangan.

“Pertama, seruan ditujukan kepada penceramah agama agar bisa mawas dan mengukur diri tekait isi ceramahnya sehingga tidak bertentangan dengan seruan itu,” ujar Menag dalam dialog di salah satu stasiun televisi nasional di Jakarta, Sabtu (6/5).

Kedua, pengelola rumah ibadah. Menurut Menag, pengelola rumah ibadah adalah pihak yang memiliki kewenangan menghadirkan para penceramah. “Pilihannya ada di pengelola rumah ibadah. Apakah akan menghadirkan penceramah yang menyejukkan, mendamaikan, atau malah sebaliknya. Karenanya, pengelola perlu diberikan pemahamahan (terkait seruan ini),” ujarnya seperti dilansir kemenag.go.id.

Pihak ketiga adalah masyarakat. Menag menilai semua pihak sebenarnya memiliki ukuran kepantasan tentang ceramah seperti apa yang perlu dijaga dan dirawat serta ceramah seperti apa yang mesti dihentikan.

Ditanya soal parameter yang digunakan dalam menilai atau mengukur, Menag mengatakan bahwa ajaran pokok setiap agama hakikatnya sama. Agama hadir untuk mewujudkan kedamaian di antara umat manusia agar harkat martabat serta derajat kemanusiaan bisa terjaga dan terpelihara.

“Mohon para penceramah jangan berceramah yang justru bertolak belakang dengan ajaran pokok esensi agama itu. Jangan ceramah lalu menyalahkan, memaki dan merendahkan orang lain,” tandasnya.

Berikut ini sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah:

Mengingat keberagaman di Indonesia adalah berkah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri, maka menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam ini merupakan keniscayaan.

Menimbang bahwa kehidupan masyarakat yang stabil serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama adalah prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasyarat dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting.

Dalam rangka menjaga persatuan dan meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian tempat ibadah, Menteri Agama menyampaikan seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. [FR]

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »