Inilah Hasil Rekomendasi Komisi dalam Kongres Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam

redaksi
4 Min Read

SUARA MASJID | Jakarta–Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan Deklarasi Muharam 1445 H dalam acara Kongres Budaya Umat Islam Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Setelah melakukan elaborasi pada setiap komisi dan melakukan rapat pleno pimpinan Komisi, Kongres Budaya Umat Islam Indonesia merekomendasikan poin-poin sebagai berikut:

KOMISI A: Sejarah Kebudayaan Islam Indonesia

Aspek Penulisan Sejarah

  1. Melanjutkan dan menyempurnakan penulisan Sejarah Umat Islam Indonesia yang pernah ditulis oleh MUI.
  2. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dalam penulisan sejarah Islam Indonesia agar menghasilkan sejarah yang valid dan ilmiah.
  3. Memperhatikan independensi dalam penulisan sejarah Umat Islam Indonesia.
  4. Memasukan sejarah pemikiran, implementasi syariat Islam, ekonomi dan aspek-aspek sejarah lokal.
  5. Memperhatikan sudut pandang Islam di dalam penulisan sejarah.

Aspek Penyebarluasan Sejarah

  1. Sejarah disajikan dengan isu kontekstual dan dengan gaya yang populer melalui media sosial.
  2. Perlu kerjasama dengan berbagai elemen umat.
  3. Perlu didirikan museum sejarah Islam Indonesia sebagai media mengenalkan sejarah Umat Islam Indonesia.
  4. Wisata sejarah Islam sebagai media untuk pengenalan sejarah dan penyadaran kesejarahan Umat Islam Indonesia.
  5. Perlu media ramah anak dan remaja (mis: komik dan kartun) dalam mensosialisasikan sejarah Umat Islam Indonesia.
  6. Memanfaatkan media cerita (story telling) untuk memasyarakatkan sejarah Umat Islam Indonesia.
  7. Memanfaatkan media khutbah dan pengajian untuk menyebarluaskan sejaran Umat Islam Indonesia.
  8. Perlu kaderisasi conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.
  9. Perlu ada forum pertemuan intensif antara MUI dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyebaran sejarah Umat Islam Indonesia.
  10. MUI mengendorse Kemdikbud agar sejarah Umat Islam Indonesia masuk ke dalam kurikulum.
  11. Memberikan beasiswa / dana untuk peneliti dan conten creator sejarah Umat Islam Indonesia.

 

KOMISI B: Pemertahanan dan Penguatan Praktik Kebudayaan Islam Indonesia

  1. Memberikan kesempatan dan modal kepada para pelaku seni budaya agar bersaing di dunia global.
  2. Membawa seni budaya nasional pada tataran global seperti karya lagu, sastra, dan film dengan bahasa dunia.
  3. Memfasilitasi dan mendorong penyelenggaraan ajang pencarian bakat seniman/budayawan muda muslim.
  4. Memberikan award (penghargaan) untuk seniman/budayawan muslim (kategori musik, film, sastra Islami, dll).

 

KOMISI C: Pendidikan dan Pengembangan Kebudayaan Islam Indonesia

  1. Perlu dukungan kebijakan dan pembinaan dari pemerintah untuk masuknya materi seni budaya Islam, termasuk yang bersifat lokal, melalui pendidikan formal serta mendukung lembaga-lembaga seni budaya Islam dengan manajemen yang baik.
  2. Memberikan pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi tentang cara sensor mandiri terhadap kontenkonten seni budaya.
  3. Mendorong ekosistem industri seni budaya Islam, termasuk mengemas sosialisasi kebudayaan yang lebih segar.
  4. Menfasilitasi para influencer kebudayaan untuk memberikan pembinaan dan pengembangan literasi budaya kepada generasi muda, termasuk kreator-kreator konten medsos untuk mengembangkan budaya Islam.

KOMISI D: Kelembagaan LSBPI MUI

  1. Dewan Pimpinan Pusat MUI dimohon untuk mengontruksikan kepada DP MUI Propinsi untuk membentuk LSBPI.
  2. Dibuat petunjuk teknis pelaksanaan AD ART LSBPI di tingkat Propinsi dan Daerah yang mencakup garis struktural dan koordinasi, Personalia pengurus dan Cakupan kerja. Contoh ; Kalau kongres budaya umat Islam di pusat, jika dilaksanakan di tingkat propinsi apa namanya dan istilahnya.
  3. Melakukan sosialisasi LSBPI di tingkat Propinsi dan Daerah, bekerja sama dengan stake holder.

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »