SUARAMASJID.com| Jakarta–Bagi pengurus masjid yang ingin mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama secara tertib administrasi, transaparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan pembangunan/rehab masjid dan mushalla di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, ada baiknya membaca petunjuk teknis yang telah dikeluarkan Kemenag.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Mushalla Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, untuk dapat dipedomani para pengelola anggaran bantuan di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pusat dan Daerah. [FR]
Berikut adalah Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/ Rehab Masjid dan Mushola.
