Inilah Standar Penyediaan Akomodasi untuk Jamaah Haji

redaksi
2 Min Read

SUARAMASJID| Jakarta–Tim Perumahan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah bertolak ke Arab Saudi untuk mulai mempersiapkan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan bahwa tim beranggotakan 14 orang ini akan bertugas selama kurang lebih 89 hari (sampai Mei) untuk menyiapkan akomodasi  jemaah, di Makkah dan Madinah.

Menurut Sri Ilham, mereka akan bekerja berdasarkan pakta integritas serta pedoman dan standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

“Tugas tim ini adalah mengidentifikasi calon hotel, memverfikasi dokumen kepemilikan dan penawaran, serta melakukan pengukuran jarak hotel,” terangnya seperti dilansir kemenag.go.id, Ahad (18/02).

“Selain itu, mereka juga akan melakukan pemeriksaan rumah (kasfiyah), tamtir/taksir (menaksir rasio luas kamar dengan jumlah jemaah), negosiasi, dan melakukan kesepakatan harga,” sambungnya.

Atas tugas tersebut, lanjut Sri Ilham, ada sejumlah standar penyediaan akomodasi yang harus dipenuhi. Standar tersebut meliputi:

Pertama, standar administrasi. Hal ini mencakup masalah status kepemilikan, manajemen, dan spesifikasi hotel yang akan ditetapkan.

Kedua, standar wilayah. “Tim harus memastikan lokasi hotel mudah diakses (layanan transportasi) sehingga jemaah juga mendapat kemudahan akses untuk beribadah, baik di hotel maupun di Masjidil Haram,” ujarnya.

Ketiga, standar jarak, kualitas, dan harga.

Selain ketiga standar tersebut, penyediaan akomodasi juga harus memenuhi standar kelayakan dengan  memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Tidak hanya untuk jemaah, Sri menambahkan bahwa tim juga akan mempersiapkan penyediaan akomodasi untuk petugas kloter, PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi, layanan sektor, dan kesehatan.

“Sewa akomodasi di Madinah akan diusahakan agar tahun ini bisa menggunakan pola full musim,” ujarnya.

“Sebagian akomodasi di Makkah yang disewa adalah hotel yang sudah di-repeat order dan sewa multy years(musim jamak),” tandasnya. [FR]

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »