Kebhinekaan Tidak Memaksakan Keyakinan pada Pemeluk Agama Lain

redaksi
2 Min Read

SUARAMASJID.com| Jakarta—Munculnya berbagai tanggapan atas Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap ada pemahan yang keliru tentang fatwa tersebut.

Dewan Pimpinan MUI menyampaikan substansi fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 menyatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

“Secara jelas fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam dan menjaga akidah dan keyakinannya, serta melarang pihak mana pun untuk mengajak dan/atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya,” ujar Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/12).

Fatwa MUI Nomor 56 itu dibuat dalam rangka penghormatan kepada prinsip kebinnekaan dan kerukunan beragama di Indonesia. Makna dari kebinnekaan adalah kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya.

“Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinnekaan adalah adanya saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya tersebut kepada orang lain,” kata dia. Setiap bentuk pemaksaan keyakinan kepada orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan konstitusi.

Kiai Ma’ruf mengatakan fatwa MUI mempunyai daya ingat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya, serta menjadi kaidah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundangan di Indonesia.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak, khususnya jajaran kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia. [FR]

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »