Kemenag Berikan Sanksi Tujuh Biro Umrah

redaksi
1 Min Read

SUARAMASJID.com| Jakarta–Sepanjang 2016, Kementerian Agama telah memberikan sanksi kepada tujuh biro penyelenggara umrah. Bahkan, penyelenggara umrah yang tidak berizin, langsung ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.

Seperti dirilis situs kemenag.go.id (20/12), ketujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu yang telah dikenakan sanksi adalah sebagai berikut:

1. PT Hikmah Sakti Perdana, dengan sanksi berupa pencabutan izin operasional, disebabkan gagal memberangkatkan calon jemaah
2. PT Timur Sarana Tour and Travel, izin operasional dicabut, karena gagal memberangkatkan
3. PT Diva Sakinah, izin operasional dicabut, karena gagal memberangkatkan
4. PT Faliyatika Cholis Utama, izin operasional tidak diperpanjang, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin.
5. PT Sandhora Wahana WIsata, izin operasional tidak diperpanjag, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin
6. PT Maulana Tour and Travel, izin operasional tidak diperpanjang, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin
7. PT Nurmadania Nusha Wisata, izin operasional tidak diperpanjang, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin

Sebagai langkah antisipasi agar kasus penyelenggara umrah nakal tak terulang lagi, maka Kemenag menandatangani nota kesepakatan dengan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum, juga membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum penyelesaian kasus PPIU. [FR]

 

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »