Komisi VIII: Pemerintah Butuh Regulasi Pengawasan Umrah

redaksi
2 Min Read

SUARAMASJID.com| Jakarta–Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), dapat segera membuat regulasi pengawasan bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Regulasi ini penting sebagai dasar Kemenag dalam menyelesaikan berbagai kasus umrah sekaligus meningkatkan kepuasan jamaah.

“Yang terpenting adalah kepuasan pelayanan bagi jamaah. Mereka harus merasa nyaman dan dapat melaksanakan ibadah dengan optimal,” kata Ali Taher usai menjadi narasumber pada seminar Penelitian Pelaksanaan Umrah di Indonesia dan Saudi Arabia di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurutnya, regulasi pengawasan umrah ini harus segera diwujudkan. Ali Taher mengaku bersama anggota dewan lainnya akan memberi dukungan, sehingga pengawasan Kemenag semakin efektif, penyelenggara umrah makin tertib dan mengindahkan aturan.

Ali Taher juga memandang pentingnya sertifikasi PPIU agar bisa dibuat klasifikasi atau peringkatnya. Pemerinkatan ini menurut Ali Taher penting agar dapat diketahui kemampuan manajemen dari travel bersangkutan.

Hal lain yang dinilai penting dibuat Pemerintah adalah klasifikasi ongkos transportasi dari setiap daerah atau provinsi. Jika ongkos umrah dapat dipetakan, Ali Taher berharap akan mempermudah PPIU dalam menetapkan harga atau biaya umrah. Artinya, ada kepastian berapa yang harus dibayar oleh setiap anggota jamaah umrah ke depannya. Tidak sekedar mengira-ngira lagi.

Terpenting, lanjut Ali Taher, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah harus sampai kepada lapisan akar rumput. Sebab, kalau ada PPIU nakal tetap saja bermuara kepada pemerintah. Para penyelenggara umrah kerap lepas tangan ketika menghadapi persoalan. Demikian dilansir kemenag.go.id[FR]

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »