SUARAMASJID.com| Jakarta–Pemerintah memutuskan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Wiranto mengatakan kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Menanggapi keputusan tersebut seperti dikutip muhammadiyah.or.id (8/5) Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan langkah pemerintah terhadap pembubaran HTI harus konstitusional dan berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada perbedaan maka tempuh jalan peradilan. Langkah itu harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan komunisme dan separatisme,” jelasnya.
Dikatakan Haidar Muhammadiyah sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah, yakni negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.
Karenanya, kata Haidar, setiap warga, organisasi dan komponen bangsa harus menerima Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI dan menjunjung tinggi kebhinekaan. Atas sebab itu, tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu.
Dengan demikian setiap perhimpunan organisasi, dan kelompok di tubuh bangsa ini tidak boleh ada yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan Negara Pancasila sebagaimana didirikan tahun 1945. [FR]