SUARAMASJID| Jakarta–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin, menyatakan keputusan MK memasukkan penganut kepercayaan di kolom agama di KTP bermasalah.
“Keputusannya bermasalah,” katanya seperti dilansir Panjimas.com, Selasa (14/11).
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2017 mengakui para Penghayat Kepercayaan bisa ditulis di kolom agama yang terdapat di KTP.
Menurutnya, MUI sangat keberatan kalau kepercayaan masuk ke kolom agama. Karena itu bukan masuk kategori agama.
“MUI menolak kalau kepercayaan masuk ke kolom agama,” pungkasnya.
