Pemenang Tender Masjid Al-Alam Teluk Kendari Tersandung KPK

redaksi
2 Min Read

JAKARTA, SM– Mega proyek pembangunan Masjid Al-Alam di Teluk Kendari dibayangi masalah serius, dan berpotensi tak tuntas dikerjakan tepat waktu. Pemenang tender proyek ini, PT Brantas Abipraya kini terkena masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pejabatnya, masing-masing Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno, ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan, Kamis (31/3) lalu.

PT Brantas Abipraya adalah pemenang tender pengerjaan mega proyek Masjid Al Alam di Teluk Kendari. Kontrak kerja proyek bernilai Rp 70 Miliar ini diteken 18 Februari 2016 lalu. Anggaran itu untuk mengerjakan sisi fisik bangunan masjid yang digadang-gadang menjadi salah satu icon pemerintahan Nur Alam-Saleh Lasata. “Iya, benar, PT Brantas yang kerja. Itu BUMN besar, dan saya yakin akan bisa dikerjakan tepat waktu,” kata Kadis PU, La Ode Saidin seperti dikutip kendaripos.co.id (2/4).

Terkait masa depan pembangunan Masjid Al Alam, karena kontraktornya sedang bermasalah hukum, hingga sore (1/4) kemarin, belum ada pejabat berwewenang di Sultra yang berhasil ditemui dan memberikan pernyataannya.

Sekertaris PT Brantas Abipraya, Dina yang ditemui media Kendari Pos di Jakarta sore kemarin mengungkapkan bahwa proyek Masjid Al Alam di Kendari akan tetap berjalan dengan normal. Sebagai pihak pemenang tender Dina mengungkapkan pembangunan mesjid itu akan terus berjalan normal seperti biasa.

“Ini soal hajat hidup orang banyak. Tidak hanya pembangunan di Sultra. Seluruh paket yang telah kami tangani akan terus berjalan dengan normal seperti biasa,” ungkapnya. [FR]

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »