SUARAMASJID.com| Jakarta—Jumat pada 2 Desember 2016 nanti, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan mengadakan Aksi Bela Islam III.
Aksi Bela Islam I dan II ini berbeda dengan Aksi 212 yang akan dilaksanakan dengan Super Damai, dengan menggelar sajadah di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sekaligus Shalat Jumat berjamaah.
Menyikapi rencana shalat Jumat di sepanjang jalan, meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum shalat Jumat di jalanan.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia Dr H Anwar Abbas mengungkapkan surat resmi dari Kapolda Metro Jaya itu dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jl Proklamasi 51, Jakarta, Selasa (22/11).
Anwar Abbas lalu menunjuk Wakil Sekjen H Sholahuddin Al-Aiyyub, yang membidangi kesekjenan bidang fatwa, untuk menjelaskan perihal surat tersebut.
Sholahuddin menjelaskan, pihaknya pada hari ini (Selasa, 22/11), telah menerima surat resmi dari Kapolda Metro Jaya yang menanyakan hukum Islam mengenai shalat Jumat di jalanan.
“Suratnya langsung didisposisikan ke Komisi Fatwa. Dalam waktu dekat komisi fatwa akan menjawab,” kata Sholahuddin.
Karena Komisi Fatwa masih akan bersidang, tambah Anwar Abbas, maka terkait pertanyaan hukum shalat Jumat di jalan, MUI belum bisa menjawabnya.
“Belum ada sikap. SOP-nya harus dibawa ke sidang komisi fatwa. Sekretaris komisi fatwa sudah dipanggil dan diberitahu. Sesegera mungkin akan dibahas. Apakah lama atau tidak saya tidak tahu,” jelasnya. [FR]