SUARAMASJID.com| Jakarta–Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438/2017M.
Kepastian itu disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).
“BPIH tadi saya sudah cek, sudah ditandatangani Pak Presiden, bahkan sudah diberi nomor. Sekarang ada di Kemenkum-HAM untuk diundangkan,” kata Menag seperti dikutip kemenag.go.id.
Terbitnya Keppres BPIH tahun ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun 2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2016.
Terbitnya Keppres BPIH ini, kata Menag, sekaligus menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji. Ia berharap para calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini bersiap melakukan pelunasan pada 17 Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Para calon jamaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu 2-3 hari ke depan, insya Allah sudah bisa melunasi,” tambahnya.
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran BPIH 1438/2017M pada 24 Maret lalu. Besaran BPIH tahun ini rata-rata Rp 34,89 juta. [FR]