Prof Baharun: Fatwa MUI Sumber Hukum Positif

redaksi
1 Min Read

SUARAMASJID.com| Jakarta–Pernyataan Kapolri yang menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah hukum positif, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi kepolisian di daerah, mendapat kritik dari Ketua Komisi Hukum MUI, Prof Habib Muhammad Baharun. Menurutnya, fatwa MUI merupakan sumber hukum positif.

“Hal ini selaras dengn konstitusi, dan nilai sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila adalah bukti bahwa hukum positif harus dipengaruhi sila pertama,” kata Baharun seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (20/12).

Prof Baharun menegaskan, hukum positif kita adalah hukum yang memiliki roh ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam istilah agama Islam adalah tauhid. Karena itu, menurutnya, fatwa MUI telah menjadi hukum yang berkembang di masyarakat dan mengikat umat Islam.

“Mungkin yang dimaksud Kapolri itu fatwa mentahnya itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Prof Baharun, Kapolri seharusnya tahu, banyak bukti fatwa MUI menjadi sumber hukum positif. Di antaranya Undang-Undang Keuangan Syariah itu sumbernya adalah fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Kemudian fatwa itu diundangkan menjadi hukum positif.

Fatwa MUI terkait pelarangan penggunaan atribut natal bagi seorang Muslim, menjadikan Kapolri menegrur Polres Bekasi dan Kulonprogo karena telah mengedarkan larangan penggunaan atribut natal bagi Muslim di wilayahnya. [FR]

 

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »