PEKANBARU-SM. Pemerintah Kota Pekanbaru terus mewujudkan Masjid Paripurna Kota Pekanbaru. Salah satunya dengan mengeluarkan SK penunjukan Masjid Paripurna Tingkat Keluarahan, dan kini Walikota Pun telah menerbitkan SK Imam Masjid Paripurna Kelurahan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota (Kabag Kesra Seko) Pekanbaru, M Rizal kepada wartawan Ahad, seperti dikutip tribunnews.com (31/1).
“58 Masjid Paripurna kelurahan sudah ditunjuk. Sudah (ditandatangani) juga SK nya. Kami serahkan SK nya dulu,’’ kata Rizal.
Sebagai persiapan pengoperasian terhadap pengurus masjid sudah dilakukan pembekalan. Sementara untuk para imamnya akan menunggu SK dibagikan.
Saat ini, Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan sebanyak 58 masjid tingkat kelurahan, 12 masjid untuk tingkat kecamatan dan satu masjid tingkat Kota Pekanbaru.
Masjid paripurna adalah program Pemko Pekanbaru dengan menunjuk masjid utama, sebagai pusat kegiatan keagamaan. Masjid paripurna diharapkan menjadi contoh dan model bagi masjid-masjid di bawahnya.
Untuk merekrut imam masjid tingkat kelurahan sudah dilakukan pada 14 Desember hingga 20 Desember 2015 lalu. Imam masjid paripurna kelurahan adalah laki-laki minimal berusia 20 tahun, sudah menikah serta minimal hafiz Alquran minimal 3 juz.
Seleksi terhadap pendaftar dilaksanakan selama tiga hari oleh tim seleksi dari MUI, dewan hakim tahfiz, dan lembaga dakwah.
Dalam proses seleksi, ada 107 peserta ikut mendaftar untuk menjadi imam masjid paripurna kelurahan. Seleksi dilakukan oleh tim gabungan dari MUI dan beberapa lembaga lainnya. Penerimaan imam masjid paripurna tersebut berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di Pekanbaru. [FR]
