Baluki: Himpuh Tetap Kenakan Biaya Visa ke Anggota

redaksi
2 Min Read

JAKARTA, (SM)–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melarang asosiasi menarik biaya pengurusan visa umrah sebesar US$ 17, namun Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) tetap akan mengenakan biaya pengurusan visa umrah karena itu keputusan yang sudah disepakati oleh seluruh anggota asosiasi.

Tidak hanya Himpuh, tiga asosiasi lain yakni Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), serta Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) juga sepakat mengenakan biaya pengurusan visa umrah sebesar US$ 17.

Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad menjelaskan, pihak Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) Jakarta sudah menyerahkan semua pengurusan visa umrah melalui asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang resmi.  Itu dilakukan agar pengurusan visa di KBSA lebih tertib, tidak ada lagi antrean orang di kedutaan.

“Kita tidak membebani jamaah. Yang kami lakukan adalah pengurusan visa pada tahapan akhir. Ini butuh biaya operasional, baik transportasi bolak-balik ke kedutaan dan orangnya. Jadi biaya tersebut timbul dari pekerjaan itu,” kata Baluki seperti di lansir kabarumrahhaji.com, (8/11).

Menurut Baluki, asosiasi memliki kewajiban untuk melakukan monitoring travel-travel anggotanya terutama terkait pelayanan kepada jamaahnya. “Apakah penyelenggara sudah miliki hotel atau tiket. Itu akan cepat diketahui, sehingga bisa diminimalisasi kasus-kasus jamaah gagal berangkat,” kata Baluki.

Sebab itu, pihaknya tetap akan menerapkan biaya pengurusan visa US$ 17 kepada travel anggotanya. “Boleh-boleh saja dirjen sampaikan keberatannya. Tapi kita ingin organisasi bisa berjalan dengan baik,” ujar dia. [FR]

 

⇒ Kunjungi dan Dapatkan Berita Seputar Masjid dengan Cepat di ⇒ GOOGLE NEWS ⇐

Share This Article
Translate »