Pemerintah Kabupaten Garut memberikan apresiasi atas pelantikan pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Garut Masa Khidmat 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (29/10/2026).
Apresiasi disampaikan Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru sekaligus mengingatkan besarnya tanggung jawab yang harus diemban dalam menghadapi berbagai persoalan keumatan.
Tantangan Keumatan di Kabupaten Garut
Bambang menjelaskan bahwa Garut memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang besar. Kabupaten ini terdiri atas 421 desa dan 21 kelurahan yang tersebar di 42 kecamatan. Garut juga tercatat sebagai kabupaten terluas ketiga sekaligus memiliki jumlah penduduk terbanyak kelima di Jawa Barat.
Kondisi tersebut membuat berbagai persoalan daerah membutuhkan perhatian dan kerja sama dari banyak pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti DMI.
“Oleh karena itu tentu persoalan-persoalan di Kabupaten Garut itu sangat besar. Baik permasalahan ekonomi, kemudian persoalan indikator makro, termasuk tentu permasalahan keumatan yang harus kita sama-sama selamatkan,” ujarnya.
Ia pun mengajak jajaran DMI untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam membenahi pengelolaan masjid, termasuk masjid-masjid yang berada di wilayah pelosok.
“Tentu sebagai bagian dari pemerintah daerah dan juga sebagai bagian dari pengurus DMI yang ditunjuk oleh Pak Aas, mari kita benahi sama-sama kondisi masjid seperti yang ada tersebut,” lanjutnya.
Program Kerja Disusun Secara Terarah
Sementara itu, Ketua PD DMI Kabupaten Garut, Rd. Aas Kosasih, menegaskan bahwa kepengurusan baru berkomitmen menjalankan organisasi melalui program kerja yang terencana dan terukur.
Sebelum ditetapkan, rancangan program akan dibahas bersama Dewan Mustasyar, Dewan Syariah, dan Dewan Pakar. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan seluruh jajaran pengurus, termasuk pengurus cabang DMI tingkat kecamatan se-Kabupaten Garut.
“Jelas serta digodok lalu diberikan kepada kami, baru di kami ini akan digodok bersama dengan seluruh pengurus dan melibatkan seluruh pengurus cabang DMI kecamatan se-Kabupaten Garut,” ungkapnya.
Aas menjelaskan bahwa program kerja organisasi dibagi menjadi dua kategori, yakni program wajib dan program pilihan. Pembagian tersebut menjadi pedoman agar pelaksanaan kegiatan DMI dapat berjalan sesuai kebutuhan masjid dan masyarakat.
Tiga Pilar Utama Pengelolaan Masjid
Program wajib DMI Garut bertumpu pada tiga pilar, yaitu Idarah, Imarah, dan Riayah. Ketiganya menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan masjid yang tertib, aktif, dan terawat.
Idarah berkaitan dengan tata kelola organisasi, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, administrasi keuangan, pengawasan, hingga pelaporan. Sementara itu, Imarah diarahkan untuk memakmurkan masjid melalui kegiatan peribadatan, pendidikan, aktivitas sosial, serta peringatan hari besar Islam (PHBI).
Adapun Riayah berfokus pada pemeliharaan sarana dan prasarana masjid. Cakupannya meliputi perawatan bangunan dan peralatan, kebersihan, keindahan, keamanan, hingga penentuan arah kiblat.
Warung Barokah Masjid untuk Ekonomi Jamaah
Selain program wajib, DMI Garut menyiapkan program pilihan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi jamaah. Salah satu rencana yang diusung adalah merintis gerai percontohan Warung Barokah Masjid di setiap kecamatan.
Gerai tersebut dirancang untuk menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau. Produk dan layanan yang direncanakan mencakup sembako murah, gas melon, air galon, serta pembayaran tagihan listrik, Wi-Fi, dan pulsa.
Melalui program tersebut, masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan, tetapi juga ruang yang memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi jamaah. Dengan kepengurusan baru dan program yang disiapkan, DMI Garut berupaya memperkuat peran masjid dalam kehidupan masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.
